Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Hadiri Diskusi Publik Fatwa MUI Makassar

✍️ Hendra Wijaya 📅 13 Sep 2025 👁️ 93 📝 Kategori: Berita Dewan Syariah
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Hadiri Diskusi Publik Fatwa MUI Makassar
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah mengutus dua anggotanya, yakni Ustaz Abdullah Ali, S.H., M.H. (Komisi Ibadah) dan Ustaz Hendra Wijaya, Lc., M.H. (Komisi Muamalah), untuk menghadiri kegiatan Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Sabtu (13/9/2025) bertepatan dengan 20 Rabiul Awal 1447 H.

Acara bertema “Edukasi dan Sosialisasi Fatwa dari Berbagai Dimensi” ini menghadirkan dua narasumber utama. Pertama, Dr. K.H. Abdul Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, dengan materi “Fatwa Responsif: Integrasi Usul Fikih dan Maqashid Syariah dalam Menjawab Tantangan Umat.” Kedua, Dr. K.H. Ahmad Mujahid, M.A., Ketua Komisi Fatwa MUI Makassar, yang membawakan materi “Fatwa sebagai Ijtihad Maqasidi dan Metode Tafsir Maqasidi: Upaya Mere-konstruksi Maqasid Asy-Syariah Klasik dan Mengontekstualisasi Maqasid Al-Qur’an.”

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Kesra Kota Makassar, Syarif, S.STP., M.Si., mewakili Wali Kota Makassar. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk bersinergi dengan ulama. “Kami ini ibarat anak terhadap ulama. Nasehat dan fatwa ulama sangat penting bagi kami agar tetap berjalan sesuai perintah Allah,” ujarnya.

Ketua Umum MUI Kota Makassar, Syekh AG Dr. H. Baharuddin HS, M.A., dalam sambutannya berharap forum ini dapat memperluas wawasan masyarakat mengenai fatwa dan mencerahkan umat. “Semoga kegiatan ini menjadi tambahan ilmu bagi kita semua terkait fatwa ulama, serta memberi pencerahan dalam kehidupan berbangsa dan beragama,” katanya.

Di sisi lain, Ustaz Hendra Wijaya yang turut hadir menyampaikan kesan positifnya. Menurutnya, diskusi tersebut sarat gagasan penting untuk perkembangan fatwa di Indonesia. “Banyak ide menarik, salah satunya usulan pentingnya taqwim atau evaluasi fatwa yang disampaikan pemateri pertama bapak Dr. K.H. Abdul Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A, sebagai upaya responsif terhadap realitas masyarakat,” ungkapnya.

Diskusi publik ini menjadi wadah strategis untuk mengintegrasikan gagasan keilmuan ulama dengan kebutuhan umat, sekaligus memperkuat posisi fatwa sebagai panduan syariah di tengah kompleksitas tantangan zaman.
Hendra Wijaya
Hendra Wijaya

Anggota Komisi Muamalah

Berikan Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.

Komentar

Chat WhatsApp