Tentang Kami

Dewan Syariah adalah lembaga tinggi organisasi yang memiliki fungsi pengkajian, pertimbangan, pengawasan, dan penetapan kebijakan syar’i organisasi.

TUGAS DAN KEWAJIBAN

  1. Menjaga kemurnian organisasi dari segala bentuk penyimpangan syar’i;
  2. Memberikan bimbingan, pengayoman dan transformasi nilai-nilai Islam kepada anggota dan berperan aktif dalam amar makruf nahi mungkar;
  3. Mengawasi jalannya segala aktifitas yang berlangsung dalam organisasi;
  4. Memberikan tanggapan dan pertimbangan (lisan dan atau tulisan) terhadap Rencana Program Kerja Organisasi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBO) per tahun yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat;
  5. Memberikan laporan tahunan pada Musyawarah Tinggi.

HAK DAN WEWENANG

  1. Memberikan penilaian dan/atau membatalkan segala putusan organisasi yang bertentangan dengan syariah;
  2. Memberikan masukan dan nasihat kepada seluruh komponen organisasi diminta atau tidak;
  3. Memberikan tanggapan terhadap laporan tahunan dari Dewan Pengurus Pusat;
  4. Menyampaikan fatwa yang berhubungan dengan masalah syar’i;
  5. Menetapkan kebijakan syar’i yang dapat mengikat organisasi;
  6. Melakukan pengawasan hubungan kerjasama antara Wahdah Islamiyah dengan lembaga lain;
  7. Membentuk komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan;
  8. Bersama atau mewakili Pengurus Dewan Pengurus Pusat mengukuhkan pengurus Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Daerah, dan Perwakilan Luar Negeri atas Permintaan Dewan Pengurus Pusat.
Chat WhatsApp