Tentang Kami
Dewan Syariah adalah lembaga tinggi organisasi yang memiliki fungsi pengkajian, pertimbangan, pengawasan, dan penetapan kebijakan syar’i organisasi.
TUGAS DAN KEWAJIBAN
- Menjaga kemurnian organisasi dari segala bentuk penyimpangan syar’i;
- Memberikan bimbingan, pengayoman dan transformasi nilai-nilai Islam kepada anggota dan berperan aktif dalam amar makruf nahi mungkar;
- Mengawasi jalannya segala aktifitas yang berlangsung dalam organisasi;
- Memberikan tanggapan dan pertimbangan (lisan dan atau tulisan) terhadap Rencana Program Kerja Organisasi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBO) per tahun yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat;
- Memberikan laporan tahunan pada Musyawarah Tinggi.
HAK DAN WEWENANG
- Memberikan penilaian dan/atau membatalkan segala putusan organisasi yang bertentangan dengan syariah;
- Memberikan masukan dan nasihat kepada seluruh komponen organisasi diminta atau tidak;
- Memberikan tanggapan terhadap laporan tahunan dari Dewan Pengurus Pusat;
- Menyampaikan fatwa yang berhubungan dengan masalah syar’i;
- Menetapkan kebijakan syar’i yang dapat mengikat organisasi;
- Melakukan pengawasan hubungan kerjasama antara Wahdah Islamiyah dengan lembaga lain;
- Membentuk komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan;
- Bersama atau mewakili Pengurus Dewan Pengurus Pusat mengukuhkan pengurus Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Daerah, dan Perwakilan Luar Negeri atas Permintaan Dewan Pengurus Pusat.